STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM KLINIK ( PEMERIKSAAN DARAH LENGKAP)
PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
Identitas Pasien/customer Form permintaan pemeriksaan (jika ada dari dokter pemeriksa atau dari fasyankes) |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
2 Jam |
4. |
Biaya / Tarif |
Rp. 50.000 / pemeriksaan |
5. |
Produk Pelayanan |
Hasil Pemeriksaan Daarah Lengkap |
6. |
Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil Telp. (0343) 424260 Email : labkesdakab.pas@gmail.com |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 3. Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 4. KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Hematology analyzer |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA - Memahami manajemen kepemimpinan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Pranata Labkes - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Memahami prosedur dan standar pemeriksaan 3. Pengadministrasi perkantoran - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat 4. Operator Layanan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai denagn sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) 2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan 3. Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA 2. Pranata Labkes 3. Pengadministrasi perkantoran 4. Operator Layanan |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; 2. Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan; 3. Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Pemantapan Mutu Internal (PMI) 2. Pemanatapan Mutu Eksternal (PME) 3. Survei Kepuasan Pelanggan |
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM KLINIK ( PEMERIKSAAN KIMIA KLINIK )
PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
Identitas Pasien/customer Form permintaan pemeriksaan (jika ada dari dokter pemeriksa atau dari fasyankes) |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Jam |
4. |
Biaya / Tarif |
Terlampir sesuai Perda No. 3 tahun 2023 |
5. |
Produk Pelayanan |
Hasil Pemeriksaan Kimia Klinik |
6. |
Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil Telp. (0343) 424260 Email : labkesdakab.pas@gmail.com |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 3. Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 4. KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Chemichal Autoanalyzer 3. Fotometer |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA - Memahami manajemen kepemimpinan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Pranata Labkes - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Memahami prosedur dan standar pemeriksaan 3. Pengadministrasi perkantoran - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat 4. Operator Layanan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai denagn sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) 2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan 3. Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA 2. Pranata Labkes 3. Pengadministrasi perkantoran 4. Operator Layanan |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; 2. Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan; 3. Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Pemantapan Mutu Internal (PMI) 2. Pemanatapan Mutu Eksternal (PME) 3. Survei Kepuasan Pelanggan |
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT (PEMERIKSAAN URINE LENGKAP)
PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
Identitas Pasien/customer Form permintaan pemeriksaan (jika ada dari dokter pemeriksa atau dari fasyankes) |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
15 menit |
4. |
Biaya / Tarif |
Rp. 35.000 / pemeriksaan |
5. |
Produk Pelayanan |
Hasil pemeriksaan urine lengkap |
6. |
Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
UPT LAKESDA KABUPATEN PASURUAN Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil Telp. (0343) 424260 Email : labkesdakab.pas@gmail.com |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 3. Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 4. KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Urine Strip 10 parameter |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA - Memahami manajemen kepemimpinan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Pranata Labkes - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Memahami prosedur dan standar pemeriksaan 3. Pengadministrasi perkantoran - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat 4. Operator Layanan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai denagn sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) 2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan 3. Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA 2. Pranata Labkes 3. Pengadministrasi perkantoran 4. Operator Layanan |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; 2. Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan; 3. Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Survei Kepuasan Pelanggan |
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT (PEMERIKSAAN FESES LENGKAP)
PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
Identitas Pasien/customer Form permintaan pemeriksaan (jika ada dari dokter pemeriksa atau dari fasyankes) |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
30 menit |
4. |
Biaya / Tarif |
Rp. 20.000 / pemeriksaan |
5. |
Produk Pelayanan |
Hasil pemeriksaan feses lengkap |
6. |
Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
UPT LAKESDA KABUPATEN PASURUAN Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil Telp. (0343) 424260 Email : labkesdakab.pas@gmail.com |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 3. Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 4. KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. NaCl 0,9 % 3. Larutan Eosin |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA - Memahami manajemen kepemimpinan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Pranata Labkes - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Memahami prosedur dan standar pemeriksaan 3. Pengadministrasi perkantoran - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat 4. Operator Layanan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai denagn sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) 2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan 3. Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA 2. Pranata Labkes 3. Pengadministrasi perkantoran 4. Operator Layanan |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
4. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; 5. Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan; 6. Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Pemantapan Mutu Eksternal 2. Survei Kepuasan Pelanggan
|
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT (PEMERIKSAAN EKG)
PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||
1. |
Persyaratan |
Identitas Pasien/customer Form permintaan pemeriksaan (jika ada dari dokter pemeriksa atau dari fasyankes) |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
45 menit |
4. |
Biaya / Tarif |
Rp. 60.000 / pemeriksaan |
5. |
Produk Pelayanan |
Hasil pemeriksaan EKG |
6. |
Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
UPT LAKESDA KABUPATEN PASURUAN Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil Telp. (0343) 424260 Email : labkesdakab.pas@gmail.com |
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan 3. Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 4. KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Alat EKG |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA - Memahami manajemen kepemimpinan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2. Pranata Labkes - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) - Memahami prosedur dan standar pemeriksaan 3. Pengadministrasi perkantoran - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat 4. Operator Layanan - Memahami sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan - Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat |
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) 2. Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan 3. Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Kepala UPT LABKESDA 2. Pranata Labkes 3. Pengadministrasi perkantoran 4. Operator Layanan |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 2. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; 2. Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan; 3. Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan. |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Verifikasi hasil pemeriksaan EKG oleh Kepala UPT Labkesda 2. Survey Kepuasan Pelanggan |