STANDAR PELAYANAN Lingkungan

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN BIOLOGI AIR MINUM)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Biologi Air Minum

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com



STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN BIOLOGI KOLAM RENANG)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.     Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Biologi Kolam Renang

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN KIMIA FISIKA AIR KOLAM RENANG)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Fisika Kimia Air Kolam Renang

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 


STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN KIMIA FISIKA AIR MINUM)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Kimia Fisika Air Minum

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN USAP ALAT)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.  Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Usap alat

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.    Undang - undang Kesehatan No. 14 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

2.    Permenkes No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

3.    Permenkes No. 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

4.    Permenkes No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat

5.    KMK RI Nomor HK. 01. 07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat

6.       Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

Pengambilan Sampel

1.   Sarung Tangan

2.      Masker

3.      Alkohol

4.      Wadah Sampel Steril

5.      Sendok Steril

6.      Jurigen Air

7.      Cool Box

8.      Ice Pax

9.      Spiritus dan Korek Api

10.   Tissue

11.   Kertas Label

12.   Pulpen/Spidol

Pengujian Sampel

13.         Komputer

14.   Koloni Counter

15.   Smasher Blender

16.   Laminar Air Flow

17.   Incubator

18.   Refrigrator

19.   Hotplate

20.   Spiritus dan Korek Api

21.   Gelas Ukur

22.   Erlenmeyer

23.   Autoclave

24.   Tabung reaksi

25.   Batang Pengaduk

26.   Reagen dan Media

27.   Neraca

3.

Kompetensi Pelaksana

3.    Memahami SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi

4.    Minimal D3 ATLM/Analis Kimia/Biologi

4.

Pengawasan Internal

6.    Dilakukan penilaian pegawai denagn sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)

7.    Pelaporan dilakukan secara berkala tiap triwulanan

8.    Kepala UPT LABKESDA melakukan pengawasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur labortatorium klinik

9.    Dilakukan pengawasan oleh Tim Mutu UPT Labkesda

10.  Koordinator laboratorium lingkungan melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan

5.

Jumlah Pelaksana

15 orang, terdiri dari :

6.    Kepala UPT Labkesda

7.    Pranata Laboratorium Kesehatan

8.    Pengadministrasi Kantor

9.    Operator Layanan Operasional

10. Penata Layanan Operasional

6.

Jaminan Pelayanan

4.    Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

5.    Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan.

6.    Adanya SDM yang kompeten di bidangnya serta sarana prasarana yang sesuai

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

4.    Informasi yang disampaikan dijamin kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan;

5.    Petugas yang melaksankan pelayanan telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan;

6.    Data laporan hasil pemeriksaan diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sesuai dengan SPO pemeriksaan.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.    Pemantapan Mutu Internal (PMI)

2.    Pemanatapan Mutu Eksternal (PME)

3.    Survey Kepuasan Pelanggan

4.    Estimasi pengiriman hasil pemeriksaan laboratorium tepat waktu

5.    Tidak ada kesalahan dalam menghitung biaya pemeriksaan laboratorium

6.    Tidak adanya kejadian kesalahan pengambilan sampel

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN KIMIA MAKANAN DAN MINUMAN)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.     Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Kimia Makanan Minuman

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 

 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN BIOLOGI MAKANAN DAN MINUMAN)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Biologi Makanan Dan Minuman

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 

 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN KIMIA FISIKA AIR BERSIH)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

4.  Identitas Customer

5.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

6.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Kimia Fisika Air Bersih

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com


 

 

  

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

(PEMERIKSAAN BIOLOGI AIR BERSIH)

PADA LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.    Identitas Customer

2.    Permohonan pemeriksaan laboratorium

3.    QR Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4.

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

5.

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemeriksaan Biologi Air Bersih

6.

Penanganan Pangaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

UPT LABKESDA KABUPATEN PASURUAN

Jl. DR. SOETOMO No. 101 Bangil

Telp. (0343) 424260

Email : labkesdakab.pas@gmail.com